Sabtu, 16 Juni 2012

Informasi: Juli, Pendaftaran Seleksi CPNS

“Hasil rapat 8 Juni di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) RB, ada 17 kabupaten kota yang direstui bakal melaksanakan seleksi CPNS formasi 2012, salah satunya Empat Lawang,” ujar Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri SE MM melalui Kepala BKD Januarsah Hambali SH MH.

Dikatakannya, penerimaan CPNS mulai pendaftarannya pada akhir Juli, kemudian dilanjutkan seleksi serentak minggu kedua Agustus. “Jadwal masih dalam tahapan koordinasi yang disesuaikan kesiapan kabupaten/kota pelaksana. Karena sesuai instruksi kementerian, seleksi dilakukan serentak,” ujarnya.

Untuk Empat Lawang, kuota penerimaan kemungkinan besar, sekitar 300 orang. Dengan klasifikasi khusus, guru dan kesehatan. “Khusus formasi umum dipastikan tidak ada,” katanya.

Selain tenaga guru dan kesehatan, BKD Empat Lawang mengupayakan pengajuan penerimaan penyuluh lapangan, yang meliputi penyuluh pertanian, perikanan, dan Keluarga Berencana (KB). “Setidaknya melalui kesempatan penerimaan pegawai ini, Empat Lawang bisa mengupayakan penambahan atas kekurangan pegawai saat ini,” katanya.

Dikatakannya, salah satu penilaian Empat Lawang dapat menerima CPNS karena telah menekan biaya belanja pegawai yang hanya 35 persen dari APBD. “Sementara ketentuan pusat hanya menargetkan di bawah 50 persen,” katanya.

Untuk diketahui, selain jadwal penerimaan CPNS, pada rapat tersebut juga ditetapkan jadwal penerimaan SK dan penetapan NIP bagi pengangkatan data base honorer Kategori I.  “Penetapan NIP dijadwalkan Agustus serta dilanjutkan penyerahan SK bagi 320 honorer Kategori I yang telah lulus verifikasi,” ujarnya.

Sumber: JPNN

INFO: POKOK-POKOK MATERI PP. NO. 56 TAHUN 2012

1.Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD (kategori I), sebagai berikut:

a. Pengangkatan tenaga honorer kategori I menjadi CPNS, dilakukan untuk mengisi formasi tahun anggaran 2012 berdasarkan data tenaga honorer hasil verifikasi dan validasi oleh MENPAN-RB, BKN dan BPKP yang telah diumumkan ke publik.

b.Masih banyak melaporkan bahwa data tersebut belum valid sehingga MenPAN-RB sudah memerintahkan kembali agar Kepala BKN dan Kepala BPKP melakukan verifikasi dan validasi ulang baik dokumen maupun ke lapangan bila diperlukan dengan melibatkan kepolisian.

c.Hasil verifikasi dan validasi ulang terakhir per instansi dilaporkan oleh Kepala BKN dan Kepala BPKP kepada Menteri PAN dan RB untuk ditetapkan formasinya sesuai persyaratan pengangkatan tenaga honorer Kategori I sama dengan persyaratan yang diatur dalam PP. No. 48 Tahun 2005 jo. PP. No. 43 Tahun 2007 dan PP. No. 56 Tahun 2012.

2.Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD (kategori II), sebagai berikut:

a.Lulus seleksi kelengkapan administrasi dan lulus ujian tertulis  kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.

b.Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar seta pelaksanaan ujian tertulis dilakukan bekerjasa sama konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.

c.Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas    kelulusan (passing grade) maka dilakukan tes kompetensi bidang (profesi).

d.Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun anggaran 2014.

3.Penyelesaian tenaga dokter dan tenaga ahli, sebagai berikut:

a. Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

b. Tenaga Ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan pegawai negeri sipil dapat  diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

c. Pengangkatan untuk Dokter  dan Tenaga Ahli tertentu /khusus tersebut dengan ketentuan:
- usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
- telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 tahun pada 31 Desember 2005.

d. Pengangkatan Dokter dan Tenaga Ahli tertentu/khusus dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014

Sumber: Situs Resmi Menpan-RB dan http://penerimaan-cpnsupdate.blogspot.com