Bagaimana hukumnya wanita yang sedang haidh masuk masjid untuk suatu
keperluan, misalnya mengikuti ta’lim? Sementara ada hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Sesungguhnya
aku tidak menghalalkan masjid kepada wanita yang haidh dan orang yang
junub.”
Jawab
Dalam permasalahan ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama, ada yang mengatakan boleh dan ada pula yang berpendapat tidak boleh. Kata
Al-Imam Asy-Syaukani : “Zaid bin Tsabit berpendapat boleh bagi wanita
haidh masuk ke dalam masjid kecuali bila dikhawatirkan darahnya menajisi
masjid. Al-Imam Al-Khaththabi menghikayatkan kebolehan ini dari Malik,
Asy-Syafi’i, Ahmad dan ahlu dzahir. Sedangkan yang berpendapat tidak
boleh adalah Sufyan dan Ashabur Ra`yi, dan pendapat ini yang masyhur
dari madzhab Al-Imam Malik.” (Nailul Authar, 1/320)Dalam permasalahan ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama, ada yang mengatakan boleh dan ada pula yang berpendapat tidak boleh. Kata
Namun yang kuat dari pendapat yang ada, wallahu ta’ala a’lam bish-shawab, wanita haidh dibolehkan masuk masjid. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Hazm dalam kitab beliau Al-Muhalla (2/184-187), karena tidak ada dalil yang menunjukkan larangan tentang hal ini, sementara Rasulullah r telah bersabda:
“Sesungguhnya orang mukmin itu tidaklah najis.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 283 dan Muslim no. 371)
Di masa hidup Rasulullah saw, ada seorang wanita hitam bekas budak yang biasa membersihkan masjid Nabi dan ia memiliki tenda di dalam masjid. Sebagai seorang wanita tentunya ia mengalami haidh namun tidak didapatkan adanya perintah Rasulullah saw agar dia keluar dari masjid ketika masa haidhnya. (Haditsnya disebutkan Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 439)
Sementara hadits yang tercantum dalam pertanyaan di atas adalah hadits yang dha’if (lemah), dijelaskan pula oleh Ibnu Hazm sisi kelemahan hadits ini, sebagaimana dalam Al-Muhalla. Demikian pula Asy-Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah (118-119).
Wallahu'alam bish-showwab....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar